Berita KPU Daerah

KPU Banyumas Serahkan BA Verifikasi Parpol

Purwokerto, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyerahkan Berita Acara (BA) hasil verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2019. Serah terima diberikan kepada 16 partai politik di Aula KPU Kabupaten Banyumas pada Jumat (2/2).

Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi yang membacakan rangkuman hasil verifikasi partai yang telah dilaksanakan pada 30 Januari-1 Februari lalu tersebut. Dalam pemaparannya, Unggul mengatakan bahwa hasil verifikasi menyimpulkan 11 parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS) antara lain Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Perindo dan PSI. “Sementara yang belum memenuhi syarat ada lima partai yaitu Hanura, PBB, PKPI, Berkarya dan Garuda,” ujar Unggul.

Bagi partai yang belum memenuhi syarat, KPU menurut Unggul masih memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki persyaratan agar sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang (UU) 7/2017. Masa perbaikan mulai 3-5 Februari 2018. “Metode verifikasi berikutnya akan kami beri tahukan di waktu yang akan datang,” tutur Unggul.

Usai pemaparan, BA hasil verifikasi kemudian diserahkan kepada liaison officer (penghubung) masing-masing partai yang juga disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Banyumas.

Seperti diketahui proses verifikasi parpol telah dilakukan pada 30 Januari-1 Februari 2018. Anggota KPU Kabupaten Banyumas didampingi staf sekretariatan menyambangi satu persatu kantor partai politik (parpol) untuk dicek kelengkapan kepengurusan, keanggotaan hingga domisili kantor dan rekening partai. (rfk)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,701 kali